K3SDenpasar-Bali berbagi kasih pada lansia dan penyandang disabilitas. Jumat, 15 Juli 2022 22:24. Komisi IV DPR RI pantau kesiapan pencegahan PMK di Sulteng. Jumat, 15 Juli 2022 22:12. Bima Arya, selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, menambahkan, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor terus melakukan komunikasi dan koordinasi
PekanDepan Kejari Depok Siap Sidangkan Perkara Titik Nurhayati Di Pengadilan Tipikor Bandung. DEBAR.COM.-DEPOK- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok Titik Nurhayati (42) direncanakan akan disidangkan pada pekan depan, kepastian. Tok! Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji Cabul Divonis 19 Tahun.
Praktikpungutan liar di dunia pendidikan ini pun menjadi sorotan tersendiri bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor Timur yang tengah menyiapkan gugatan hukum. "Kami prihatin dengan masih adanya pungutan liar di sekolah saat penerimaan siswa baru ini. Apalagi ditengah pandemi seperti ini dimana semua orang tengah kesulitan ekonomi.
Label K3S Kota Bogor. News 'Tsunami', Enam Ketua K3S Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS. Admin-Juli 23, 2020 0. News Week. Raih Pengakuan Internasional dari Forbes Global. News Redaksi-Oktober 18, 2021 0.
Denpasar(ANTARA) - Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar, Bali, Antari Jaya Negara berbagi kasih kepada para lansia dan penyandang disabilitas di daerah setempat, dengan mendatangi langsung dan menyerahkan sejumlah bantuan. "Bantuan kursi roda dan perlengkapan prokes yang kami serahkan ini tidak terlepas dari
FokusBogor; Fokus Subang; Fokus Sukabumi; Politik. Ditempat yang sama, Ketua K3S ( Kelompok kerja Kepala Sekolah ) Pacet, Ani Muharyani ,S.Pd.,M.Pd, mengatakan, hasil dari kegiatan ini berharap dapat diterapkan dilapangan kepada para siswa-siswi yang di prioritaskan untuk murid kelas satu dan empat. Fokus Kota Tasik 2372; FOKUS
YPC8THP. Bogor - Kejaksaan Negeri Kejari Kota Bogor menetapkan Kepala Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah KKMI dan Bendahara KKMI Kota Bogor berinisial DSA dan AM sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan DSA dan AM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor Print 390/ tanggal 25 Februari 2022 tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Madrasah Ibtidaiyah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bogor."Jadi, setelah melalui serangkaian proses dalam penyelidikan, barang bukti kita kumpulkan, pemeriksaan saksi, dan sebagainya, akhirnya hari ini kami mengambil kesimpulan, kami Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor memutuskan mengeluarkan surat penetapan tersangka. Dalam perkara ini, kami menetapkan dua tersangka, yang pertama adalah DSA selaku Ketua KKMI Kota Bogor, kemudian yang kedua adalah AM selaku Bendahara KKMI Kota Bogor," ungkap Sekti dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Jumat 25/2/2022 petang. Sekti menjelaskan KKMI Provinsi Jawa Barat dengan KKMI kota/kabupaten di Jawa Barat bersepakat untuk memungut biaya penggandaan soal ujian sebesar Rp untuk setiap siswa. Pungutan itu dikoordinasi oleh kepala KKMI wilayah dan disetor ke Kepala KKMI Jawa Barat. Selanjutnya, 60 kepala MI di Kota Bogor membayar biaya yang diminta kepala KKMI Kota Bogor menggunakan dana Kepala KKMI Kota Bogor tidak menyetorkan pungutan biaya tersebut ke Kepala KKMI Jabar sesuai kesepakatan. KKMI Kota Bogor bahkan menggelembungkan nilai pungutan menjadi Rp 16 ribu hingga Rp 58 ribu untuk setiap siswa. Total jumlah pungutan dari KKMI se-Kota Bogor mencapai Rp pada kurun waktu 2017-2018, KKMI Kota Bogor telah mengkoordinir pungutan kepada kepala MI se-Kota Bogor yang berasal dari dana BOS tahun anggaran 2017-2018 untuk biaya penggandaan ulangan umum siswa MI di 60 MI se-Kota Bogor, terdiri atas 1 MI negeri dan 59 MI swasta," jelas Sekti."Jadi kesimpulannya, dari proses yang kami lakukan dan secara penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik sudah melakukan penghitungan sementara kerugian keuangan negara dari 60 MI yang disetorkan ke kedua tersangka adalah sebesar Rp 1,1 miliar. Tapi hasilnya nanti kita akan melakukan penghitungan keuangan negara secara resmi," jelas menegaskan apa yang dilakukan kedua tersangka tidak diatur dalam petunjuk dan teknis pengelolaan dana BOS."Padahal di dalam juknisnya pengelolaan dana BOS MI tidak dibenarkan ada pihak lain yang mengelola selain sekolah itu sendiri. Jadi pengelolaan penggandaan soal ujian itu tidak dibenarkan, apalagi ini uangnya pun tidak disetorkan berdasarkan kesepakatan KKMI Jabar," kata menyebut, kedua tersangka diduga melanggar pasal primer, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1. maa/maa
Post Views 1,021 BogorPolitan – Kota Bogor, Dugaan Kasus Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS telah memunculkan enam tersangka baru. Keenam tersangka tersebut merupakan Ketua Kelompok Kerja K3S pada enam Kecamatan di Kota Bogor yang berinisial BS, GN, DD, SB, WH, dan DJ, mereka ada yang masih berstatus aparatur sipil negara ASN maupun pensiunan ASN. Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menahan enam orang K3S yang terlibat koruspi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS tahun 2017 hingga 2019 Sekolah Dasar SD se Kota Bogor, Kamis 23/7/2020. Sebelumnya insitusi Korps Adhyaksa itu telah menetapkan tersangka JRR yang merupakan kontraktor atau penyedia pengadaan soal ujian tengah semester UTS ujian semester, try out, ujian kenaikan kelas dan ujian akhir sekolah UAS diseluruh sekolah dasar. “Kemarin kami sudah menetapkan satu tersangka dari kontraktor penyedia, kemudian pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap enam ketua K3S,” ujar Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutisna didampingi Kasi Pidsus, Rade Satya Parsaoran dan Kasi Intelijen, Cakra Y. Dari hasil penyidikan, tambah Bambang, atas dasar komunikasi aktif melalui telpon genggam antara dengan JRR sebagai kontraktor penyedia pada SD se – Kota Bogor selama tiga tahun, dimulai 2017 hingga 2019. “Kerjasamanya ya disitu, antara K3S dengan penyedia berkolaborasi dalam pengadaan soal tersebut, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp17,1 miliar, tepatnya Rp. 17. 198. terang Bambang. Seharusnya pengolahan dana BOS untuk kegiatan-kegiatan tersebut dikelola oleh komite sekolah dan dewan guru, tapi ini dikelola oleh K3S tanpa sepengetahuan pihak komite sekolah. “Padahal, seharusnya yang mengelola komite sekolah dan dewan guru, Kalau saja itu dilaksanakan sesuai mekanisme yang yang ada, tidak akan timbul masalah dan tidak akan timbul kerugian negara,” ucap Bambang Bambang mengatakan, dari enam tersangka, satu di antaranya telah mengembalikan uang sebesar Rp75 juta. Disamping itu, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan sejumlah dokumen berkaitan perkara ini. Dari enam K3S yang ditetapkan tersangka dan mulai ditahan itu, ada yang masih aktif sebagai kepala sekolah dan ada yang sudah pensiun ASN. Dia menegaskan, pihaknya akan melihat dulu bukti perkembangan dari kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain. “Yang jelas kita hari ini langsung bergerak untuk kegiatan selanjutnya dan kami akan mengejar asetnya,” ujarnya. Para tersangka kini ditahan sebagai tahanan titipan untuk selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. “Kepada tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Bambang. Reporter Ellis Share this Continue Reading
Ketua K3S Jasinga, Subroto Ketua K3S Jasinga, Subroto BOGOR, INDONEWS – Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor mengikuti rapat dengan agenda UPK, salah satunya penyusunan RKAS tahun 2022. “Rapat yang digelar hari ini, Selasa 8/2/202 merupakan rapat kedua. OPS K3S dihadirkan di rapat lanjutan sosialisasi SKP Sasaran Kinerja Pegawai besok, 9 Februari 2022, dengan pemateri dari pengawas pembina,” jelas Ketua K3S Jasinga, Subroto, usai rapat. Dijelaskan, rapat yang dilaksanakan besok, untuk menyempurnakan gambaran dan tindak lanjutnya seperti apa. “Harapannya, di tahun 2022 K3S lebih solid, kompak dan bersinergi sehingga program yang disampaikan akan lebih cepat,” tandasnya. Rapat hari ini juga turut dihadiri 3 gugus. Sedangkan jumlah sekolah yang menjadi binaan K3S terdapat 60 sekolah, 59 negeri dan 1 swasta. Cici
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha - Enam orang terdiri atas Kepala Sekolah Dasar SD dan guru SD serta seorang dari unsur swasta di Kota Bogor diseret ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu 18/11/2020. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah BOS. Saat sidang berlangsung mereka hanya bisa tertunduk. Ke enam kepala SD itu antara lain H Gunarto, mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, H Basor PNS guru, ‎Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan dan Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur. Dari unsur swasta, JR Risnanto dari unsur swasta. Jaksa dari Kejari Kota Bogor, Haryadi, yang membacakan dakwaan menjelaskan, kasus itu bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp 69 miliar lebih, 2018 Rp 70 miliar lebih dan 2019 Rp 67 miliar lebih. Baca juga Bahagianya Sule Ungkap Hal Istimewa Ini Ada Pada Nathalie Holscher hingga Yakin Nathalie Jodohnya Dari total itu, salah satunya, dana BOS digunakan untuk pengadaan naskah soal ujian. Saat itu, terdakwa JR Risnanto meminta untuk jadi rekanan untuk penyedia penggandaan naskah soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor 2017 senilai Rp 22 miliar lebih. "Saat itu, saksi Taufan Hermawan, almarhum, selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada terdakwa JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan kepada JR Risnanto melainkan akan ada potongan dengan alasan untuk operasional sekolah," ucap Haryadi, di persidangan dengan agenda dakwaan. Ia mengatakan pengadaan soal ujian ini dikoordinir oleh ‎Taufan Hermawan bersama-sama K3S tiap kecamatan. Yakni soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I - III di semester genap. Lalu, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 untuk sebagian besar SD Negeri di Kota Bogor menghabiskan biaya Rp 22 miliar lebih bersumber dari APBN 2017,2018 dan 2019. "Akan tetapi, jumlah tersebut tidak seluruhnya dibayarkan kepada penyedia yakni JR Risnanto melainkan hanya Rp 12 miliar lebih. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 9,8 miliar lebih," ujar Haryadi. Baca juga Waspadai Klaster Keluarga, Kasus Positif Covid-19 di DPRD Kota Tasik Ternyata dari Klaster Keluarga Nilai selisih dari Rp 9,8 miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pihak setelah disepakati oleh Taufan Hermawan selaku Ketua K3S Kota Bogor bersama para terdakwa H Gunarto, Basor, Dedi S, M Wahyu, Subadri dan Dede M Ilyas. Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp 2,5 miliar lebih, Gunarto‎ sebesar Rp 399 juta lebih, H Basor sebesar Rp 236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp 349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp 255 juta lebih. "Kemudian Subadri Rp 389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp 349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp 4 miliar lebih," ucap Haryadi. Untuk menangani kasus ini, jaksa menggandeng audit Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Bahwa dari anggaran yang dikeluarkan Rp 22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal selama 2017-2019 dikurangi penghitungan nilai wajar sebesar Rp 4,9 miliar lebih, diketahui nilai kerugian negara "Sehingga, hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian selama 2017-2019 sebesar Rp 17,1 miliar lebih. Perbuatan para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Haryadi.
Sonia Éthier a été choisie pour prendre le relais de Louise Chabot à la présidence de la Centrale des syndicats du Québec CSQ. La nouvelle a été annoncée vendredi, dernière journée du 42e congrès de la CSQ qui a lieu à Québec. Depuis 2015, Mme Éthier assumait la vice-présidente de la centrale syndicale, qui représente plus de 200 000 membres, dont près de 130 000 dans le secteur public. C'est avec grande fierté et enthousiasme que j'entreprends ce nouveau défi ... Je suis très reconnaissante de la confiance manifestée par les personnes déléguées au congrès et j'entends représenter l'ensemble des membres de la CSQ avec rigueur et conviction, a indiqué Mme Éthier par voie de communiqué. Devant des employeurs qui se concertent de plus en plus dans leurs stratégies et leurs actions, les travailleuses et les travailleurs doivent revenir à la valeur fondamentale du syndicalisme la solidarité. C'est ce qui nous permettra de changer nos milieux de travail et notre société.» Sonia Éthier est enseignante en adaptation scolaire auprès d'élèves en difficulté d'apprentissage et militante syndicale depuis plus de 30 ans. Elle a été présidente du Syndicat de l'enseignement du Bas-Richelieu pendant neuf ans. Participer au débat À l'approche des élections générales au Québec, Sonia Éthier veut que la CSQ joue un rôle actif et se fasse entendre dans les prochains moins. Nous avons bien l'intention d'intervenir dans le débat, sur le plan national et dans toutes les régions, pour défendre le droit de la population à l'accès à des services publics de qualité et des conditions de travail décentes et dignes pour celles et ceux qui y travaillent.» Mme Éthier a ajouté que les membres de la CSQ n'ont pas l'intention de revivre le cauchemar d'austérité des quatre dernières années. Ils ne manqueront pas d'interpeller les chefs et les candidats afin qu'ils prennent des engagements clairs en faveur du développement et de la défense des services publics». La présidente compte se battre pour freiner l’expansion du secteur privé qui a gagné du terrain dans tous les secteurs d’activité sous le gouvernement de Philippe Couillard Il faut absolument renverser cette tendance si nous voulons assurer l'avenir de nos services publics. L'élection de l'automne prochain sera le moment propice pour convaincre les politiciens qu'ils doivent faire ce choix», a-t-elle ajouté.
ketua k3s kota bogor